Jeju Loveland (제주 러 브랜드) adalah sebuah taman patung outdoor yang dibuka pada tahun 2004 di Pulau Jeju di Korea Selatan. Taman ini difokuskan pada tema seks, film seks menjalankan pendidikan, dan menampilkan 140 patung-patung yang mewakili manusia dalam berbagai posisi seksual. Ia juga memiliki unsur-unsur lain seperti patung-patung lingga besar, labia batu, dan tangan-on pameran seperti "masturbasi-siklus." Website taman itu menggambarkan lokasi sebagai, "tempat di mana cinta seni berorientasi dan erotisme bertemu."
ga cakep tapi menarik kadang jutek dan cuek selalu kocak dan gaul suka narcis tpi tetep manis kadang nyebelin tpi ngangenin kadang cupu tpi lucu,, itulah gue..
Selasa, 03 Mei 2011
Loveland - Taman Seks Di Korea
Jeju Loveland (제주 러 브랜드) adalah sebuah taman patung outdoor yang dibuka pada tahun 2004 di Pulau Jeju di Korea Selatan. Taman ini difokuskan pada tema seks, film seks menjalankan pendidikan, dan menampilkan 140 patung-patung yang mewakili manusia dalam berbagai posisi seksual. Ia juga memiliki unsur-unsur lain seperti patung-patung lingga besar, labia batu, dan tangan-on pameran seperti "masturbasi-siklus." Website taman itu menggambarkan lokasi sebagai, "tempat di mana cinta seni berorientasi dan erotisme bertemu."
Tips info cara mengetahui blacklist dari Bank Indonesia utk para calon Nasabah Kredit
gan ane mau sharing tips informasi cara mengetahui apakah kita termasuk dari daftar blacklist BI atau tidak.
terutama untuk para calon Nasabah yg ingin mengajukan kredit, KTA, ataupun mengambil KPR perumahan.
bagi anda yg pernah mempunyai kartu kredit dan kemudian macet, mungkin agan akan ragu untuk untuk mengambil KTA ataupun KPR perumahan...karena selalu di hantui dgn pertanyaan dalam hati,
"apakah nama saya sudah di Blacklist oleh BI ataupun belum???"
apalagi kalo ingin mengajukan KPR perumahan, dimana para developer perumahan menarik Fee atau uang tanda jadi yg besarnya lumayan bisa ratusan ribu atau pun jutaan rupiah, dan pastinya Fee ini akan hangus artinya tidak akan kembali lagi ke kita apabila KPR kita di tolak Bank terkait dgn alasan dikarenakan masih adanya laporan Blacklist dari pihak BI.
terutama untuk para calon Nasabah yg ingin mengajukan kredit, KTA, ataupun mengambil KPR perumahan.
bagi anda yg pernah mempunyai kartu kredit dan kemudian macet, mungkin agan akan ragu untuk untuk mengambil KTA ataupun KPR perumahan...karena selalu di hantui dgn pertanyaan dalam hati,
"apakah nama saya sudah di Blacklist oleh BI ataupun belum???"
apalagi kalo ingin mengajukan KPR perumahan, dimana para developer perumahan menarik Fee atau uang tanda jadi yg besarnya lumayan bisa ratusan ribu atau pun jutaan rupiah, dan pastinya Fee ini akan hangus artinya tidak akan kembali lagi ke kita apabila KPR kita di tolak Bank terkait dgn alasan dikarenakan masih adanya laporan Blacklist dari pihak BI.
Langganan:
Postingan (Atom)