gan ane mau sharing tips informasi cara mengetahui apakah kita termasuk dari daftar blacklist BI atau tidak.
terutama untuk para calon Nasabah yg ingin mengajukan kredit, KTA, ataupun mengambil KPR perumahan.
bagi anda yg pernah mempunyai kartu kredit dan kemudian macet, mungkin agan akan ragu untuk untuk mengambil KTA ataupun KPR perumahan...karena selalu di hantui dgn pertanyaan dalam hati,
"apakah nama saya sudah di Blacklist oleh BI ataupun belum???"
apalagi kalo ingin mengajukan KPR perumahan, dimana para developer perumahan menarik Fee atau uang tanda jadi yg besarnya lumayan bisa ratusan ribu atau pun jutaan rupiah, dan pastinya Fee ini akan hangus artinya tidak akan kembali lagi ke kita apabila KPR kita di tolak Bank terkait dgn alasan dikarenakan masih adanya laporan Blacklist dari pihak BI.