Melanjutkan
kultwit yg pertama, kali ini kami akan berikan cara jitu untuk
menghindarkan diri kita dari pemerasan bank. Sesungguhnya dalam kredit
KPR itu ada dua masalah utama yg sangat merugikan konsumen, yaitu :
Perhitungan bunga dengan Metode Anuitas. Dgn metode ini bank
dapat mengeruk untung yg sebesar2nya...Sementara nasabah disedot habis
darahnya. Mengapa demikian? Karena nasabah “dipaksa” menjalani kredit
utk jangka panjang.
Pada saat nasabah ingin melunasi hutangnya di tengah jalan, nasabah
bakal terkejut menemukan bhw hutangnya ternyata hanya berkurang sedikit.
Rupanya bank secara sepihak memberlakukan “Rumus Jenius” mereka dimana sampai waktu tertentu nasabah hanya bayar bunga saja.
Bagi yg masih bingung mengenai metode anuitas ini, kami akan beri gambaran sbb :
Saat bank menyetujui kredit seorang nasabah, maka mrk sudah membuat perhitungan hingga akhir masa kredit.
Jika kredit berlaku utk 15 tahun, maka bank sudah menghitung berapa pemasukan yg akan mereka peroleh selama masa itu.
Pemasukan itu terdiri dari bunga + pokok (diluar provisi, administrasi, fee asuransi, fee notaris, dll).
Pemasukan dr bunga selama 15 tahun inilah yg kemudian dikonversikan oleh
pihak bank dlm skema cicilan nasabahnya. Jadi cicilan pokok + bunga
nasabah itu dimodifikasi sedemikian rupa sehingga untuk masa tertentu
nasabah hanya dianggap bayar bunga saja. Meski ada pengurangan pokok
hutang tapi nilainya tidak sebanding dgn jumlah cicilan pokok yg kita
setorkan.
Metode Anuitas ini sungguh kejam. Bank yang seharusnya menjadi lembaga intermediasi kini tidak lebih dari “Lintah Darat Legal". Sistem bunga anuitas ini sungguh tidak layak dipraktekan di bumi Indonesia karena bertentangan dgn Pancasila dan UUD 45.
Lalu siapa yang bisa mengatasi persoalan ini? Seharusnya BI sebagai
pemegang otoritas keuangan di negeri ini. Tapi tampaknya para pejabat BI
tidak punya kepentingan memperjuangkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Hingga saat ini tidak ada larangan dari pemegang otoritas atas “kreasi” bank yg menghisap darah rakyat ini.
Bagimana dgn pihak bank sendiri? Mana mungkin mereka dgn kesadaran
sendiri mau menghapus sistem yg sangat menguntungkan mereka? Atas
keberatan masyarakat, biasanya pihak bank beralasan bahwa BEP penyaluran
KPR terjadi setelah kredit berjalan separoh jangka waktu.
Benarkah demikian? Kami melihat alasan tsb mengada-ada saja. Itu hanya upaya bank menyembunyikan keserakahannya.
BEP (Break Event Point) adalah angka balik modal.
Apabila nasabah melunasi hutangnya, bukankah modalnya juga balik?
Apabila alasannya bahwa pembetukan hutang membutuhkan biaya yg tidak
kecil. Kami tantang bank untuk berhitung secara terbuka.
Berapa sih sesungguhnya biaya yg dikeluarkan bank utk penyaluran sebuah
kredit? Jangan2 bank tsb tidak efisien? Sungguh aneh dan menyakitkan
hati apabila “inefisiensi” pihak bank harus ditanggung oleh debiturnya.
Anda yg boros kami yg bayar?
Sebagai tambahan, dalam akad kredit biasanya sdh ditetapkan nilai
“Penalty” yg hrs dibayar nasabah saat melakukan pelunasan di tengah
jalan.
Artinya pihak bank sudah mengantisipasi resiko “hilangnya prediksi keuntungan” jika
terjadi pelunasan di tengah jalan. Artinya pula bahwa pelunasan di
tengah jalan adalah hak konsumen. Lalu mengapa dihalang-halangi oleh
bank dgn metode anuitas tsb?
Jadi alasan bank bahwa metode anuitas utk mengantisipasi kerugian
tidaklah tepat. Semata2 karena unsur keserakahan. Apabila BI tidak
melarang “Metode Anuitas” yg bertentangan dg Pancasila dan UUD
45 itu, lalu kpd siapa rakyat mengeluh? Kami penasaran apakah masyarakat
bisa mengajukan tuntutan pelarangan “Metode Anuitas” ke MK? @mohmahfudmd.
Sebagaimana yg selalu kami sarankan. Jika tidak ingin kecewa janganlah
bergantung pada BI atau Pemerintah. Baiknya kita sendiri mencari “cara” untuk mengakali dan bila perlu mengalahkan sistem yg merugikan kita tsb.
Bagaimana caranya mengalahkan sistem anuitas? Sepertinya tidak ada tapi sedikit menyiasatinya mungkin kita bisa!
Untuk menyiasati sistem anuitas kita bisa lakukan “Pelunasan Sebagian”.
Sering2lah melakukan pelunasan sebagian ini. Pelunasan sebagian adalah
pengurangan sebagian hutang pokok yg bisa kita lakukan saat kita
memiliki uang lebih.
Dengan sering melakukan pelunasan sebagian maka cicilan kita juga akan
berkurang seiring dg berkurangnya hutang pokok. Tapi ingat, bank itu
licik. Jadi mereka sudah mengantisipasinya dg melakukan berbagai
pembatasan2.
Sebagai contoh B*N menerapkan aturan licik yg hanya akan mengurangi
hutang pokok kita pd akhir tahun. Jadi jika kita lakukan pelunasan
sebagian di bulan2 sebelum desember, maka hutang pokok kita baru akan
dikurangkan di akhir tahun. Sebelum masuk tahun buku berikutnya, cicilan
kita masih tetap sama, meski kita sudah mengurangi pokok hutang.
Lihatlah betapa bank pemerintahpun melakukan kelicikan yg luar biasa spt itu @iskan_dahlan.
Menghadapi peraturan seperti ini, satu2nya cara adalah dg melakukan pelunasan sebagian di akhir tahun. Jangan sebelumnya!
Ada juga bank yg membatasi kesempatan “Pelunasan Sebagian” hanya 2 kali setahun. Contohnya adalah Bank Per**ta.
Nah, untuk kasus spt ini kita lakukan pengumpulan dana dulu baru kita
lakukan pelunasan sebagian (maks 2x setahun). Jika kita rajin melakukan
pelunasan sebagian ini, maka hutang kita akan lunas jauh lebih cepat
dibanding cara cicilan biasa.
Memang cara ini membutuhkan kedisiplinan menabung. Tapi lebih baik mempercepat melunasi hutang kita pd bank.
Demikian sekilas cara menyikapi sistem anuitas yg kejam tsb. Memang tidak terasa tuntas krn kita hanya memanfaatkan celah saja.
Jika ingin tuntas ya sebaiknya masyarakat melakukan demo besar2an di BI
utk menuntut pelarangan sistem anuitas ini. Demo seperti ini jelas lebih
bermanfaat pada kemaslahatan masyarakat mengingat mayoritas rakyat beli
rumah melalui KPR.
Demikian cara untuk mengatasi Sistem Anuitas yg curang itu. Selanjutnya kita akan bahas cara menghadapi kenaikan suku bunga yg semena2.
Bagaimana cara menurunkan suku bunga yg tidak masuk akal itu? Silakan ikuti lanjutan serial kultwit ini....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar