Rabu, 01 Desember 2010

10 Negara Pemblokir Internet Terketat

10. Turkmenistan
Untuk sebagian besar orang Turkmenistan, Internet
merupakan suatu kemewahan karena biayanya yang sangat
tinggi. Ini merupakan strategi yang diterapkan pemerintah
untuk mencegah orang menggunakan internet. Penyedia
layanan internet hanya pemerintah, akses ke banyak situs
banyak yang di-blokir, semua account email Gmail, Yahoo
dan Hotmail juga dipantau. Selain itu, situs Web yang
dijalankan oleh organisasi hak asasi manusia dan lembaga
pers juga diblokir, dan setiap upaya untuk menghindari
sensor bisa memiliki konsekuensi serius.
9. Vietnam
Pemerintah Vietnam meminta Yahoo, Google dan Microsoft
untuk memberikan informasi dari semua blogger yang
menggunakan platform mereka. Pemerintah telah
menciptakan badan khusus untuk memonitor konten terbuka
di Internet, memblokir situs-situs penting bagi pemerintah
Vietnam, ekspatriat partai politik, dan organisasi hak asasi
manusia internasional.
8. Tunisia
Provider internet service di Tunisia harus melaporkan kepada
pemerintah IP Address dan informasi pribadi para blogger.
Seluruh traffic harus melalui jaringan sentral yang dipantau
pemerintah. Tunisia juga memblokir ratusan website ( seperti
pornography, mail, search engine cached pages, online
documents, conversion and translation services) dan peer-
to-peer dan FTP transfer.
7. Syria
Setiap blogger yang mengekspresikan segala bentuk
sentimen anti-pemerintah, atau segala jenis saran yang dapat
“membahayakan persatuan nasional”, ditangkap. Selain itu,
situs yang mengkritik pemerintah langsung diblokir. Pemilik
warnet diharuskan untuk meminta identitas semua
pelanggan mereka, meninggalkan nama pendaftaran dan
lama penggunaan lalu melaporkannya kepada pihak
berwenang.
6. China
China merupakan negara yang menerapkan sensor internet
paling ketat sedunia. Dapat dilihat dari jumlah penyedia
layanan internet yang menyaring pencarian, blokir situs,
menghapus semua konten yang ”tidak nyaman” dan
memonitor lalu lintas email. China mem-blokir atau mem-
filter konten internet yang berkaitan dengan kemerdekaan
Tibet, kemerdekaan Taiwan, kebrutalan polisi, Demonstrasi
Tiananmen 1989, kebebasan berbicara, beberapa sumber
berita internasional dan outlet propaganda, gerakan agama
tertentu, dan situs blogging.
5. Iran
Blogger, tokoh agama, atau politikus yang berani mengkritik
pemerintah ditahan dan dilecehkan. Pemerintah menuntut
bahwa siapa pun yang memiliki halaman blog atau pribadi
harus mendaftar di Departemen Seni dan Budaya.
Pemerintah menyaring laman web yang kritis terhadap
pemerintah, situs web pornografi, blog politik dan, terutama
baru-baru ini, website hak-hak perempuan, weblog dan
majalah online.
4. Arab Saudi
Sekitar 400.000 situs telah diblokir, termasuk topik politik,
sosial atau agama. Menurut penelitian yang dilakukan pada
tahun 2004 oleh Initiative OpenNet, Arab Saudi memiliki
“sensor paling agresif fokus pada pornografi, penggunaan
narkoba, perjudian, dll.”
3. Kuba
Kuba memiliki rasio terendah pemilikan komputer di Amerika
Latin dan rasio akses internet terendah ke seluruh belahan
bumi Barat. Warga harus menggunakan “Jalur akses” yang
dikontrol pemerintah di mana aktivitas mereka dikontrol
melalui pemblokiran, penyaringan kata kunci dan memeriksa
sejarah navigasi. Hanya blogger pro-pemerintah dan
pegawai pemerintah yang diizinkan untuk upload konten ke
Internet.
2. Burma
Sensor media cetak dan audiovisual. Ada minimum penetrasi
internet di kehidupan sipil dan semua yang ada sangat
dikendalikan oleh pemerintah, filter blok email dan akses
kepada kelompok-kelompok hak asasi manusia dan
kelompok situs oposisi.
1. Korea Utara
Hanya beberapa ratus ribu warga di Korea Utara, mewakili
sekitar 4% dari total jumlah penduduk, yang memiliki akses
ke Internet, itupun sangat disensor oleh pemerintah nasional.
Networking di Korea Utara sangat ketat dan dikontrol dengan
hanya punya dua situs web yang dihosting di bawah satu
domain. Semua situs web berada di bawah kendali
pemerintah, demikian juga dengan semua media lain di
Korea Utara. Tentu saja, blogging tidak diperbolehkan, dan
semua konten yang di-download atau di-upload harus
melalui persetujuan oleh pemerintah Korea Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar