Selasa, 03 Mei 2011

Tips info cara mengetahui blacklist dari Bank Indonesia utk para calon Nasabah Kredit

gan ane mau sharing tips informasi cara mengetahui apakah kita termasuk dari daftar blacklist BI atau tidak.

terutama untuk para calon Nasabah yg ingin mengajukan kredit, KTA, ataupun mengambil KPR perumahan.

bagi anda yg pernah mempunyai kartu kredit dan kemudian macet, mungkin agan akan ragu untuk untuk mengambil KTA ataupun KPR perumahan...karena selalu di hantui dgn pertanyaan dalam hati,

"apakah nama saya sudah di Blacklist oleh BI ataupun belum???"

apalagi kalo ingin mengajukan KPR perumahan, dimana para developer perumahan menarik Fee atau uang tanda jadi yg besarnya lumayan bisa ratusan ribu atau pun jutaan rupiah, dan pastinya Fee ini akan hangus artinya tidak akan kembali lagi ke kita apabila KPR kita di tolak Bank terkait dgn alasan dikarenakan masih adanya laporan Blacklist dari pihak BI.




Informasi Debitur Individual Historis


Penjelasan IDI Historis
IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Sistem Informasi Debitur
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.

Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:
  1. Wajib
    Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
    Daftar Nama Bank Umum Anggota SID
    Daftar Nama BPR Pelapor SID
  1. Sukarela
    Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.

    Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah:
    a. Memiliki infrastruktur yang memadai.
    b. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID.
    c. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan
    d. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus
    untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam).
Beberapa Lembaga Keuangan Non Bank yang telah menjadi anggota SID, antara lain: GE Finance, AEON Credit Service Indonesia, Buana Finance, IFS Capital Indonesia, PNM, Bhakti Finance, Mashill Internasional Finance, SMF dan LPEI.

Ilustrasi Proses SID



1.a Calon Debitur mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.

2.a Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit melakukan penilaian debitur salah satunya dengan mencari informasi mengenai data fasilitas yang dimiliki oleh calon Debitur yang terdapat dalam IDI Historis (BI Checking).

3.a Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Calon Debitur.

4.a/5.a Apabila permohonan penyediaan dana/pembiayaan disetujui, Lembaga Keuangan melaporkan pemberian fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada Bank Indonesia.

Cara mengetahui IDI Historis kita di BI agan cukup isi formulir disini :

Permintaan IDI Historis
























Ilustrasi Form

setelah kita kirim form tersebut dgn lengkap dan jujur, BI akan menjawab melalui email kita beserta laporan historis nya.....

ini contoh laporannya gan :



contoh IDI histori

 dan apabila ternyata hasil data kita dari BI tidak sesuai, maka :

Ketidaksesuaian IDI Historis

Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
  1. Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.
  1. Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.
Alur Proses Pengaduan Debitur

1.a Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a/3.a Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi.
2.b/3.b/4.b Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.
1.c Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada Bank Indonesia (melalui Gerai Info).
2.c BI menganalisa data debitur tersebut pada SID.
3.c BI mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait untuk mengkonfirmasi data debitur yang bersangkutan.
4.c/5.c Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi
4.e/5.e/6.e Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.

 SUMBER


mudah-mudahan tips ini bisa berguna buat agan2 yg berencana mengajukan kepemilikan KPR rumah idaman agan atau untuk pengajuan Kredit lain yg menurut agan sangat agan butuhkan, sehingga agan tidak perlu was-was lagi pada saat ingin mengajukan kredit.

atau secara langsung datang ke kantor BI terdekat pun bisa gan, dgn mengisi form seperti diatas....

 Gerai Info
Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt. Dasar
Jln M.H.Thamrin No.2
Jakarta 10350

Waktu kunjungan:
Senin - Jumat,
pk.08.30 - 15.30 WIB (hari libur nasional tutup)
Gratis, tanpa dipungut biaya

8 komentar:

  1. Pak kalau nama sepupu saya pernah di pakai untuk mengambil motor di adira terus motornya kena kredit macet padahal sepupu saya tidak ada tanda tangan atau survei lokasi sama sekali solusinya kira2 bagai mana pak

    BalasHapus
  2. sekali kena blacklist, wah sangat merepotkan, karena tidak ada lagi kepercayaan terhadap orang tersebut di mata bank manapun, makanya harus hati hati juga

    BalasHapus
  3. Saya Memiliki Pinjaman KTA Selama 3thn,Menjalani Tahun ke-2 ini Pembayaran Saya Sering Tertunda.Apakah Nantinya Nama Saya akan Terkena Black list Dari BI?

    BalasHapus
  4. saya dulu pernah ambil kredit tv di mall, nah itu saya sudah lunas tapi dulu pernah telat bayar nya, pas saya mau ngajuin pinjaman ke bank di tolak nama saya kena SID dari bank bi , apakan nama saya bisa di putihkan kembali bagaimana cara mengurus nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa mbak iyas, putihkan aja pakai pemutih merek bayclin

      Hapus
  5. kalau saya mau ngutang bisa ga pak? soalnya cuacanya panas dan keringatan nih

    BalasHapus
  6. Saya ambil perum tpi kpr nya d tolak, kesalahannya di mana, tolong infonya

    BalasHapus